KODIM 1310/BITUNG GAGALKAN PENJUALAN BERAS BULOG DI PASAR WINENET
BITUNG - Mobil Truck yang membongkar beras Bulog di pasar Winenet Kel.
Winenet Link. 2 Kec. Aertembaga Kota Bitung berhasil di tangkap oleh
personel Intel Kodim 1310/Bitung, (6/2/2018). Kronologis kejadian berawal pada saat Srk Agus Ali (pers unit inteldim
1310/Btg) melintas di pasar Winenet dan melihat 1 unit truck DB 8508 CK
sedang membongkar muatan beras dengan karung logo Bulog ukuran 15/Kg di
Toko TYTi milik Ibu Aneke Kereh alamat Pasar Winenet Kel. Madidir Weru
Kec. Madidir Kota Bitung. Srk Agus Ali menghubungi Pld Lucas Lahama dan
Srm Yakob Yudas (pers intel Kodim 1310/Btg) untuk ke lokasi pembongkaran
guna melakukan pengecekan langsung. Selanjutnya dilakukan konfirmasi ke
sopir Truck tentang siapa pemilik beras yang diturunkan di pasar
Winenet. "Beras ini untuk operasi pasar di Winenet dan pemilik Bpk.
Yanto", kata si Sopir.
Pada saat itu juga Srk Jacob Yudas menghubungi Lettu Czi Sardi Mamonto
(Pasi Inteldim 1310/Btg) melaporkan tentang adanya pembongkaran beras
berlogo Bulog yang dilakukan malam hari tanpa menggunakan spanduk
tulisan "Operasi Pasar". Pasi Intel memberikan petunjuk agar mobil truck
beserta isinya dibawa ke Makodim beserta sopir dan buruh. 1 unit mobil
truck DB 8505 CK tiba di Makodim dengan sopir yang berinisial AH beserta
3 buruh. Sesampainya di Kodim sopir truck (AH) menghubungi pemilik
beras yaitu inisial Bpk. YD, Islam, alamat Manembo-nembo Atas Kec.
Matuari Kota Bitung, pekerjaan Komersil Divre Sulut Manado dan Bpk. H,
Islam, karyawan Bulog Manado untuk datang ke Makodim 1310/Btg.
Selanjutnya Pasi Intel mananyakan tujuan beras di bawa ke pasar Winenet
pada malam hari dan tidak dilengkapi surat dari Kadivre Sulut serta
tidak menggunakan spanduk tulisan operasi pasar.
Adapun keterangan dari Bpk. YD bahwa beras sebanyak 267 koli (4005 Kg)
diambil di Gudang Paceda A Bitung untuk tujuan operasi pasar di Pasar
Winenet. Beras ini kami sudah order sejak 2 hari dan baru diambil sore
hari tadi karena masih sibuk kerja. Beras ini dijual degan harga premium
Rp 8.100/Kg, namun dari pengecer menjual kembali degan harga Rp
9.350/Kg.
Bpk. YD mengakui kesalahan prosedur karena melakukan bongkar muat pada
malam hari dan tidak menggunakan spanduk tulisan operasi pasar serta
tidak dilengkapi surat operasi pasar dari Kadivre Sulut. Pasi Intel
Kodim 1310/Btg menahan sementara barang bukti untuk melakukan koordinasi
dengan pihak Divre Sulut di Manado. Selesai dimintai keterangan, Bpk.
YD, Bpk. H, sopir truck dan 3 buruh meninggalkan Makodim.
Barang bukti yang ditahan diantaranya, mobil truck 1 unit yang tidak
dilengkapi spanduk Operasi Pasar, beras yang masih berada di dalam truck
sebanyak 43 karung dan dokumen berupa Surat Pengantar/Surat Jalan yang
dikeluarkan Kepala Gudang Paceda A inisial Bpk. SS.



Komentar
Posting Komentar