Cegah Terjadinya Pelanggaran, Kodim 1303/BM Terima Penyluhan Hukum Dari Kumdsam XIII/Merdeka
B O L M O N G – Ratusan
prajurit Kodim 1303/BM menerima penyuluhan dan Sosialisasi Hukum
disiplin militer dan hukum pidana militer oleh Kumdam XIII/Merdeka
dengan dasar Keputusan Kasad Nomor Kep/75/II/2016 tentang Pedoman Sanksi
Administrasi Bagi Militer di Lingkungan TNI-AD yang melakukan
Pelanggaran di Satuan Jajaran Kodim 1303/BM, dan disampaikan oleh Letkol
Chk Askari, SH (Waka-Kumdam XIII/Mdk) yang bertempat di Aula
Sisingamangaraja Makodim 1303/BM, Senin (20/11). Sebelum tim Kumdam XIII/MDK memberikan
penyuluhan, Kasdim 1303/BM Mayor Inf Lucky Sonny Maramis mewakili Dandim
mengucapkan selamat datang kepada Tim dari Kumdam XIII/MDK di Makodim
1303/BM untuk memberikan penyuluhan hukum kepada personil Kodim 1303/BM,
agar anggota lebih memahami tentang hukum yang ada di lingkungan TNI.
Dan untuk anggota agar menanyakan apa – apa yang belum kita ketahui
tentang hukum, sehingga dengan mengetahui peraturan hukum kita bisa
menghindari sekecil mungkin pelanggaraan.
Selanjutnya ketua tim penyuluh Letkol Chk
Askari,SH menyampaikan terima kasih kepada seluruh prajurit yang hadir
di sini, saya mendapat perintah supaya memberikan penyuluhan kepada
seluruh prajurit dan PNS TNI di jajaran Kodam XIII/MDK khususnya saat
ini di Kodim 1303/BM. Penyuluh dari Kodam XIII/MDK memberikan pembekalan
hukum kepada para prajurit agar tertib dan tidak melakukan pelanggaran
hukum. Adapun materi penyuluhan antara lain bantuan hukum bagi prajurit
penyalahgunaan narkoba, KDRT dan Hukum Disiplin Militer dan PNS. Lebih lanjut Letkol Chk Askari, SH
mengatakan “Mengenai masalah Jasmani, banyak anggota TNI yang tidak naik
pangkat dikarenakan faktor sanksi administrasi, pelanggaran, ketidak
mampuan personil TNI untuk membina jasmani, maka telah di revisi buku
pedoman Kasad terbaru tahun 2016 tentang sanksi administrasi”, ucapnya “Sanksi Administrasi diterapkan sejak
militer yang bersangkutan ELIGIbLE dalam pangkat, promosi jabatan dan
memenuhi syarat mengikuti pendidikan baik yang telah di jatuhi hukuman
disiplin dan atau di jatuhi hukuman pidana”, Pungkasnya
“Penggolongan Pelanggaran dan Jenis
Sanksi Administrasi terdiri dari pidana militer dan pidana umum, Jenis
sanksi administrasi terdiri dari pendidikan, promosi jabatan dan
kepangkatan. Pengurangan sanksi administrasi tidak berlaku untuk hukuman
disiplin teguran dan pidana bersyarat (percobaan)”, Tutup Letkol Chk
Askari, SH.



Komentar
Posting Komentar